oleh

Polsek Serpong Janji Panggil Jaksa Pamer Pistol

image_pdfimage_print

Kabar6-Sikap arogansi yang diperlihatkan Jaksa Marcos Panjaitan dengan memamerkan senjata api (senpi) yang belakangan diakui sebagai korek api, di SPBU 34-15317 berbuntut panjang.

Pasalnya, aparat kepolisian berencana bakal memanggil jaksa di bagian Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, untuk diperiksa.

“Pasti segera kami panggil. Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Metro Serpong, Inspektur Dua Sumiran, Rabu (4/9/2013).

Menurut Sumiran, pemanggilan terhadap Marcos dibekali dari keterangan yang telah dikumpulkan dari sejumlah saksi mata.

Mereka tak lain merupakan pegawai SPBU 34-15317 yang terletak di Jalan Raya Ciater, Rawa Mekar, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tersebut.

“Sudah lima saksi kami periksa. Mereka berasal dari karyawan di SPBU itu. Setelah pemeriksaan saksi-saksi ini selesai, baru kami panggil jaksa itu,” terangnya.

Seperti diketahui, Manajemen SPBU 34-15317 berharap aparat kepolisian dapat serius dan terus melanjutkan proses hukum sesuai laporan yang telah terjadi.

Apalagi pihak terlapor diketahui berprofesi sebagai orang yang mengerti hukum karena berdinas di Korps Adhyaksa.

“Padahal kan dia (Marcos) orang seharusnya sangat mengerti hukum tapi sudah melanggar. Bukannya memberi contoh,” ujar Manajer SPBU Leo Budi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email