oleh

Polsek Serang Razia Toko Jamu Penjual Minuman Keras

image_pdfimage_print

Kabar6 – Ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk disita polisi dari berbagai toko jamu di wilayah hukum Polsek Serang, Kota Serang, Banten. Razia dilakukan malam tadi, Jumat, 03 September 2021, mulai pukul 20.30 wib.

Semua barang bukti tersebut, dibawa ke Mapolsek Serang untuk tidak disalahgunakan.

“Razia malam dilakukan dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Serang. Menyasar berbagai toko jamu yang menjual minuman keras,” kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, Sabtu (04/09/2021).

Hasil razia malam tadi, menemukan enam toko jamu kedapatan menjual miras berbagai merk, mulai dari bir sampai anggur yang mengandung alkohol.

**Baca juga: Alumni Akpol 1995 Gelar Vaksinasi dan Baksos di Kota Serang

Bambang menghimbau masyarakat tidak menenggak miras, karena bisa menimbulkan tindak kejahatan dan meresahkan masyarakat.

“Razia dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email