oleh

Polsek Pondok Aren Ringkus 2 Pelaku Uang Palsu Sebesar Rp800 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren meringkus 2 tersangka uang palsu di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada 17 November 2020. Kedua tersangka berinisial SS (60) dan SMN (71) dengan barang bukti 8.000 uang lembar dengan pecahan Rp100 ribu.

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa menerangkan, pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 Tim Vipers Polsek Pondok Aren menerima informasi bahwa di daerah Bekasi, tepatnya di Pondok Gede tersangka SS menyimpan mata uang rupiah palsu.

“Total uang palsunya Rp800 juta. Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka SMN yang berada di daerah Kunciran, Pinang, Kota Tangerang,” ujar Riza di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (24/11/2020).

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Vipers Polsek Pondok Aren langsung melakukan penggeledahan dan mendapati tersangka SS sedang berada di dalam rumah dan ditemukan di lantai berupa mata uang rupiah palsu sebanyak Rp800 juta dalam bentuk pencahan Rp100 ribu.

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, pihaknya mendalami keterangan tersangka SS mendapatkan mata uang rupiah palsu tersebut dari siapa, dan pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemasok mata uang rupiah palsu tersebut.

Saat didalami keterangan SMN bahwa dirinya menerima uang dari saudara J yang kini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO) di daerah Bandung, Jawa Barat. Mata uang rupiah palsu sebanyak Rp800 juta dalam bentuk pencahan Rp100 ribu dengan memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada saudara J yang sudah DPO (daftar pencarian orang).

**Baca juga: Penangkapan 6 Tersangka, Ini Barang Bukti Narkoba yang Diamankan Polres Tangsel

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka SS dengan maksud dan tujuan sebagai jaminan hutang tersangka SMN kepada tersangka SS. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. “Paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email