oleh

Polsek Pamulang Tingkatkan Status Lurah Benda Baru Saidun Menjadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor Pamulang meningkatkan status Lurah Benda Baru, Saidun dari terlapor menjadi tersangka. Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto menerangkan peningkatan status menjadi tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan 2 alat bukti.

“Barang bukti yang kami sita sebagai ditetapkan di pengadilan yaitu ada beberapa pecahan toples yang terbuat dari beling termasuk CCTV,” ujar Kompol Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Rabu (19/8/2020).

Supiyanto menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Lurah Benda Baru, Pamulang Saidun ke Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Bidang Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Camat Pamulang.

“Untuk jadwal saya lupa, nanti konfirmasi saja kepada bagian kepegawaian, yang jelas kami layangkan,” tutupnya.

**Baca juga: Tahun Baru 1442 Hijriah, Pemkot Tangsel Ajak Warga Doa Bersama.

Diketahui, Lurah Benda Baru, Pamulang Saidun telah melakukan pengerusakan dan menendang toples yang berada di meja ruangan Kantor Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Tangsel pada Jumat, 10 Juli 2020. Peristiwa itu bermula dari sikap Saidun yang mengamuk di sekolah. Polisi menyebutkan Saidun mengamuk karena titipan saat Pendaftaran Peserta Didik Baru di sekolah itu tidak lolos.

Kaki kiri Saidun menyepak kaleng biskuit dan tumpukan gelas air mineral di atas meja ruangan kerja Aan Sri Analiah. Aksi tersebut terekam kamera pengintai atau CCTV yang dijadikan alat bukti oleh polisi.(eka)

Print Friendly, PDF & Email