oleh

Polsek Pamulang Gerebek Toko yang Edarkan Miras ke Pelajar

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan botol minuman keras (miras) berkadar alkohol diatas 5 persen, disita petugas Polsek Pamulang dari sebuah toko di Jalan Raya Surya Kencana, RT 02/06 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (10/6/2014).

Penyitaan miras dilakukan petugas Polsek Pamulang, dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, dan adanya laporan masyarakat terkait aktivitas toko tersebut yang menjual miras kepada kalangan pelajar.

“Ini yang sangat dikhawatirkan oleh kami, pemilik toko itu menjual miras kepada pelajar,” ucap Kapolsek Pamulang, Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya.

Dijelaskan Doddy, miras yang disita terdiri dari Anggur Hitam, Merah dan Putih dengan kadar alkohol 15 persen. Sedangkan vodka dan Mansion House dengan kadar alkohol 43 persen serta bir putih dan hitam yang mengandung alkohol 5 persen. **Baca juga: Masuk Sekolah, Pelajar di Tangsel Wajib Tes Urine.

“Tidak ada ampun bagi para penjual miras di Pamulang. Selama tidak mengantongi ijin resmi alias ilegal, maka akan kami tindak. Apalagi, pengaruh miras bisa memicu terjadinya kejahatan,” tegas Doddy.(way)

Print Friendly, PDF & Email