oleh

Polsek Pamulang Bekuk Pengedar 249 Lembar Upal

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pelaku pengedar uang palsu (upal), berhasil diamankan petugas Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

Dari tangan kedua pelaku, yakni Andi dan Abdul Somad, berhasil diamankan sebanyak 249 lembar Upal pecahan Rp100 ribu.

 

Kapolsek Pamulang, Komisaris Kristian Pau Adu, mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga Pamulang yang resah dengan beredarnya upal.

 

Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti dengan menyebar anggota guna melakukan penelusuran di lapangan. ** Baca juga: Hore…Ada Klinik Pemulung di TPA Rawa Kucing

 

“Hasilnya, kedua pelaku berhasil dibekuk berikut barang bukti,” terang Kristian, saat di temui kabar6.com di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2015).

 

Diketahui, upal yang diedarkan pelaku kualitasnya cukup bagus. Bahkan, bila tanpa scanner, sulit untuk membedakannya dengan yang asli. “Keduanya kini masih kami periksa,” tegas Kristian.(ard/cep)

Print Friendly, PDF & Email