oleh

Polsek Legok Komitmen Kawal Perbup 47 di Perbatasan Legok-Parung

image_pdfimage_print

Kabar6-Permasalahan lalu lintas truk tambang di kawasan perbatasan Legok-Parung Panjang masih menjadi focus unsur Muspika dan instansi lainnya di Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.

Apalagi jelang uji coba, sesuai hasil keputusan bersama BPTJ pada Senin (28/1/2019) yang memberikan kesempatan pada truk tambang 4 jam pagi dan 4 jam sore hari.

Camat Legok, Nurhalim menjelaskan, apapun keputusan BPTJ tetap harus diapresiasi. Namun pihaknya bersama Polsek Legok, Pol PP Legok serta Dishub Kabupaten tetap melakukan pengawalan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018.

“Kita tetap menghargai keputusan BPTJ untuk melakukan uji coba 4 jam pagi dan 4 jam sore di Jalan Legok-Parung untuk truk barang dan tambang,” kata Nurhalim kepada Kabar6.com, Sabtu malam (26/1/2019).

Senada, Kanit Lantas Polsek Legok, Iptu Bambang PWB menambahkan, tugas yang diembannya adalah melakukan pengawalan Perbup 47 Tahun 2018. Tapi, Bambang tetap mengapresiasi keputusan yang diambil BPTJ untuk melakukan ujicoba di Jalan Legok-Parung tersebut.

“Kami disini mengawal Perbup 47 Tahun 2018 dan mengurai kemacetan lalu lintas yang akhir-akhir ini kerap terjadi. Namun kami sangat apresiasi keputusan yang diambil BPTJ untuk melakukan ujicoba,” ungkapnya.

**Baca juga: Hadiri Maulid, H Agus Pramono Ajak Pemuda Pamulang Jauhi Narkoba.

Personel Dishub Kabupaten Tangerang, Riat menuturkan, mudah-mudahan dengan ujicoba BPTJ yang akan dilakukan pada Senin (28/1/2019) tersebut dapat menjadi pertimbangan dan evaluasi kedepannya.

“Saya yakin pihak BPTJ akan memberikan solusi terbaik yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak,” jelasnya. (jic)

Print Friendly, PDF & Email