oleh

Polsek Kelapa Dua Tangkap Pelaku Curanmor Yang Viral di Medsos

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua menangkap dua pelaku berinisial J dan berinisial A Pencurian Motor (Curanmor) yang viral di media sosial.

Kapolsek Kelapa Dua, Ajun Komisaris Pol. Supriyanto mengatakan, pelaku tersebut terekam CCTV saat melakukan curanmor di Parkiran Sky Parking belakang Kondominium Lippo Karawaci, Jalan Boulevard Palem Raya, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Kejadian itu terjadi sekira pukul 10.00 WIB, 4 September 2019 dan viral di media sosial,” kata Supriyanto saat Konfrensi Pers di Mako Polsek Kelapa Dua. Jumat (24/1/2020).

Lanjut Supriyanto, kendaraan yang di curi mayoritas kendaraan roda dua yang biasa digunakan dosen maupun mahasiswa UPH.

“Mereka masuk boncengan ke UPH Karawaci, mereka tak memiliki karcis parkir, jadi pelaku menggunakan aplikasi OVO yang otomatis keluar masuk, mereka kemudian membongkar motor milik mahasiswa, kemudian keluar dengan uang elektronik, yang tak dijaga oleh petugas,” jelasnya.

Supriyanto menerangkan, sebenarnya keseluruhan tersangka ada 3 orang berdasarkan rekaman CCTV.

“Dua diamankan, satu orang berinisial M masih dilakukan pencarian (DPO -red) mudah-mudahan bisa diungkap,” paparnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, Supriyanto mengatakan, TKP ada sekitar 6, tetapi rata-rata mereka lakukan di Kelapa Dua.

“Salah satu tersangka bernama J pada tahun 2018 pernah lakukan pencurian.
J memiliki bekas tembakan di kaki, namun di tahun 2019 dia lakukan curanmor lagi,” tuturnya.

Supriyanto melanjutkan, modus yang dilakukan pelaku adalah mencari parkiran yang tidak dijaga petugas parkir.

“Masuk satu motor, ambil motor, keluar jadi dua motor. Khususnya di UPH baru sekali, beberapa TKP yang tidak menggunakan petugas parkir mereka sering ambil motor disitu,” terangnya.

**Baca juga: PJJ UPH Raih Global Innovation Awards 2019.

Dari enam lokasi, Supriyanto menjelaskan, ada enam sepeda motor yang dicuri, tapi yang berhasil diamankan baru 1 sepeda motor.

“Mencuri menggunakan kunci T, setelah di bobol, mereka menggunakan kunci kecil untuk mengelabuhi dan membawa motornya. Sampai saat ini kami masih mendalami,” benernya.

“Kedua pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email