oleh

Polsek Cisauk Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk berhasil menciduk kedua pelaku berinisial M dan W atas dugaan kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, Kamis 22 September 2022.

Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah Putri Ramadhan menerangkan, informasi awal dugaan kasus tersebut diperoleh dari masyarakat pada Selasa 20 September 2022.

Kemudian Selasa malam, pihaknya mendatangi lokasi yang dimaksud yaitu di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, untuk melakukan pengecekan.

“(Untuk, red) mengecek apakah benar terjadi penyalahgunaan migas bersubsidi,” katanya di Polsek Cisauk.

“Dan ternyata pada saat datang ke TKP, didapatkan dua orang sedang melaksanakan pemindahan gas elpiji dari ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram,” tambahnya.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kilogram.

Kemudian 36 buah tabung gas 3 kilogram, 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas, 7 batang potongan bambu, serta 5 buah batu.

“Terhadap kasus ini untuk para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka niaga penyalahgunaan bahan bakar gas yang telah disubsidi pemerintah,” jelas Syabillah.

**Baca juga: PR 4 Kasus Polres Tangsel, Kompolnas: Pokoknya Harus Ditidaklanjuti

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP Juncto Pasal 53 huruf b dan c dan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas diubah pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 (2) juncto pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

“Kedua pelaku dikenakan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email