oleh

Polsek Ciputat Timur Ringkus Dua Pelaku Curas di UPJ, Korbannya Berusia 14 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap bocah berusia 14 tahun berinisial WN.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika menjelaskan, pelaku berinisial TMP (17) bertugas sebagai joki ditangkap di Ciputat dan satunya KNC (24) berperan sebagai eksekutor yang menusuk lengan korban pakai senjata tajam tertangkap di Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat.

Pada hari Minggu 18 Oktober 2020, lanjut Endy, sekitar pukul: 09.00 WIB, di Jembatan Baru Jalan Raya Universitas Pembangunan Jaya (UPJ), Sawah Baru, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban anak berinisial WN dengan cara melukai korban.

“Pencurian disertai melukai korban menggunakan benda tajam yang mengakibatkan luka tusuk bagian lengan tangan kanan dan luka gores pada bawah ketiaknya berhasil mengambil 1 satu unit handphone dilakukan TMP dan tersangka KNC,” ujar Endy di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Jumat (30/10/2020).

Motif pelaku, kata Endy, untuk menambah biaya servis motor dengan rencana menjual handphone korban. “Selain itu pelaku mengincar anak-anak mungkin karena dia lemah, dan kedua pelaku ini adalah seorang pengangguran,” terangnya.

**Baca juga: Peringati Maulid Nabi, Kemenag Tangsel Imbau Tidak Gelar Acara Besar.

Atas perbuatannya, Endy menegaskan, kedua pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman maksimal adalah 12 tahun penjara. (eka)

Print Friendly, PDF & Email