oleh

Polsek Ciputat Siap Hadapi Gugatan Desi

image_pdfimage_print
Gugatan Desi Arianih (cep)

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan dari Desi Arianih, warga Jalan Bakti RT003/007 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menuntut keadilan dalam kasusnya.

Desi bersama kuasa hukumnya Indah Darmawanti dari LBH Keadilan, menggugat Polsek Ciputat Rp990 ribu melalui permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kemarin.

“Karena Desi daftar gugatan ke pengadilan, ya kita menunggu dari pengadilan saja,” ujar Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarif, saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (16/03/2017).

Ditanya terkait prosedur surat pemanggilan kepada Desi, yang dilakukan oleh pihak Polsek Ciputat sendiri, Tatang pun akan menyerahkan pada pihak pengadilan.

“Ya kita liat saja nanti di pengadilan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Desi Arianih, warga Jalan Bakti RT003/007 Kelurahan Ciputat Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, bersama kuasa kuasa hukumnya LBH Keadilan menggugat pihak Polsek Ciputat terkait kasus yang membelitnya.

Desi menggugat Polsek Ciputat Rp990 ribu melalui permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di PN Tangerang.

Gugatan itu dilayangkannya karena selain tak mencantumkan tanggal dan cap resmi Polsek Ciputat dalam pemanggilan. Adapun pasal yang dituduhkan hanya 170 KHUP Pidana tentang pengeroyokan dan 351 KUHP tentang penganiayan yang dianggap konteksnya sangat berbeda.**Baca juga:Ibu Rumah Tangga Gugat Polsek Ciputat ke PN Tangerang.

Dan pihaknya pun meminta agar Polsek Ciputat menyampaikan permintaan maaf melalui media massa.(cep)

Print Friendly, PDF & Email