oleh

Polsek Ciputat Minta Hakim Tolak Gugatan Desi Arianih

image_pdfimage_print
Persidangan gugatan Desi Arianih di PN Tangerang.(tia)

Kabar6-Polsek Ciputat meminta majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh Desi Arianih, seorang ibu rumah tangga yang menggugat Polsek Ciputat setelah dilaporkan karena diduga melakukan pemukulan terhadap tetangganya.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Eka Wijaya kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Didit Susilo dalam sidang lanjutan praperadilan kedua yang berlangsung di di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (29/3/2017).

“Polsek Ciputat sebagai termohon meminta hakim menolak permohonan praperadilan pemohon (Desi,red) dan menyatakan bahwa penetapan tersangka atas pemohon sah menurut hukum,” ujar Eka dalam pembacaan jawaban tuntutan terhadap Desi dalam persidangan.** Baca juga:Sidang Desi Gugat Polsek Ciputat Berlangsung di PN Tangerang.

Dalam jawabannya, Eka membantah penetapan tersangka tidak memenuhi unsur formil dan materil, seperti yang dikatakan tim kuasa hukum Desi pada sidang sebelumnya.**Baca juga: Ibu Rumah Tangga Gugat Polsek Ciputat ke PN Tangerang.

Pada akhir persidangan, tim kuasa hukum Desi dari LBH Keadilan yang diwakili oleh Irwansyah menyatakan tetap pada permohonan praperadilannya. Sementara, Polsek Ciputat pun juga menyatakan tetap pada jawabannya.

Untuk diketahui, Desi menggugat Polsek Ciputat lantaran hingga saat ini ia tidak mendapatkan Suat Perintah Dimulainya Penahanan (SPDP) dari kepolisian dan surat pemanggilan tanpa tanggal dan stempel Polsek Ciputat sehingga tidak resmi. (tia)

Print Friendly, PDF & Email