oleh

Polsek Cikupa Tetapkan 4 Tersangka Perusak Kantor Desa Bojong

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Cikupa menetapkan status tersangka pada empat dari sembilan orang yang diperiksa dalam kasus pengerusakan dan pembakaran aset kantor Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (28/6/2015)‎.

“Keempatnya, masing-masing WK, TM, MT dan RM, terbukti melakukan penghasutan dan pengerusakan dikantor desa,” ungkap Waka Polres Kota Tangerang, AKBP Mukti Juharsa di Mapolsek Cikupa.

Sedangkan otak dari keempat tersangka itu adalah, WK (33), yang merupakan tim sukses dari Calon Kepala Desa nomor urut 2, yakni Iwan yang kalah dalam Pilkades 14 Juni lalu.

“WK ini adalah otaknya. Dia menghasut melalui sms dan telepon kepada warga lain, termasuk TM, MT dan RM, yang berperan merusak dan membakar,” tegas Mukti.

Awalnya, lanjut Mukti, WK dan keempat pelaku mengajak warga lainnya untuk mengajukan ketidakpuasan‎ terhadap Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Namun berakhir pengerusakan dan pembakaran.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 jo 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. **Baca juga: Rusuh di Kantor Desa Bojong, Sembilan Orang Diamankan.

“Kami mengingatkan bahwa Pilkades telah usai, dan keberatan atau ketidakpuasan bisa ditempuh dengan jalan PTUN. Aksi anarkis tentunya tidak akan kami tolerir dan kami tindak tegas,” tegas Mukti.(agm)

Print Friendly, PDF & Email