oleh

Polsek Balaraja Ciduk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Gembong

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Balaraja menciduk pelaku berinisial JB (24), warga asal Kampung Kejawi RT 013/03 Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial US (49), warga Kampung Gembong Tegal RT 02/02 Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Minggu (25/10/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro mengatakan, penangkapan terhadap JB atas laporan korban US dengan laporan Nomor : LP / 1250 / K /X/2020/Sek. Blj, tanggal 25 Oktober 2020.

“Dengan adanya laporan dari korban US, saat itu juga anggota Reskrim Polsek Balaraja dipimpin IPDA Udi Sahudi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ada di rumah korban dan membawa ke Polsek Balaraja berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Teguh dalam keterangannya, Rabu (29/10/2020).

Adapun kronologisnya, Teguh menjelaskan bahwa SN anak dari US yang tidur di dalam kamar terbangun melihat pelaku sedang berusaha mengambil handphone yang sedang di charger. Kemudian saksi menjerit yang akhirnya pelaku langsung membekap mulut korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku dan sampai mengenai leher korban.

Tidak lama kemudian, lanjut Kapolsek dalam keterangannya, korban US datang dari kamar sebelah dan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap US sehingga US mengalami luka lecet pada bagian kaki.

**Baca juga: Peringati Sumpah Pemuda, DPD dan DPK KNPI Se-Tangerang Bagikan Hand Sanitizer.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan US dibantu warga setempat dan atas kejadian tersebut pihak korban melaporkan ke Polsek Balaraja Atas percobaan pencurian dengan kekerasan, pelaku JB (24) terjerat pada pasal 365 Jo 53 KUHP. (han)

Print Friendly, PDF & Email