oleh

Polsek Balaraja Amankan Pelaku Curanmor Di Kecamatan Sukamulya

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja Polresta Tangerang mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan jo. percobaan melakukan kejahatan (Curanmor)

Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka pelaku melakukan aksinya disaat korban sedang berada di dalam kamar tidur dengan pintu kamar rumah dalam keadaan terbuka.

“Pelaku melakukan aksi kejahatannya pada 28 Desember 2020, diketahui sekira pukul 12.30 Wib di Kampung Bojong Pinang RT 007 / 002 Desa Merak Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang,” ungkap Kompol Teguh Kuslantoro dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020)

Dikatakan Kompol Teguh, pelaku diketahui bernama Samsu Bin Sukari (23) warga asal kampung Meracang RT 012/004 Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

**Baca juga: Terus Konsolidasi, Muliawan Calon DPD PAN Kabupaten Tangerang Disebut Kader Militan

Atas kejadian itu lanjut Kapolsek Balaraja Kompol Teguh pihak keluarga korban Umar Sumardi langsung membuka laporan ke Polsek Balaraja dengan nomor LP / 1452 / K / XII / 2020 / Sek. Balaraja pada 28 Desember 2020.

“Pelaku di amankan di Mapolsek Balaraja berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy, dengan nomor Polisi A-3907-EJ dan 1 buah kunci leter T dan pelaku jerat Pasal 363 jo. Pasal 53 KUHPidana,” pungkasnya (Han)

Print Friendly, PDF & Email