oleh

Polrestro Tangerang Ringkus Komplotan Pengedar Sabu Dalam Abon Lele Medan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota meringkus komplotan pengedar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus makanan Abon Lele Medan di Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, berawal dari informasi warga bahwa akan adanya transaksi sabu pada Sabtu, (9/2/2019), akhirnya anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap ES (25).

“Pemantauan terhadap pelaku dilakukan selama kurang lebih dua minggu. Lalu dilakukan penangkapan terhadap ES di Jatinegara, Jakarta Timur,” ungkap Abdul di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (22/2/2019).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 55,46 gram.

Dari hasil interogasi, lanjut Abdul, polisi mengetahui bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial SP.

“Lalu SP kami amankan di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dan, mengamankan lima paket sabu seberat 328,66 gram yang dikemas dengan menggunakan bungkus makanan Abon Lele Medan,” jelasnya.

Kepada petugas, SP pun mengaku mendapatkan sabu tersebut dari SS yang masih berstatus buron, dimana semua aktivitas peredaran barang haram itu dikendalikan oleh GL melalui sambungan telepon.

“Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, bisa menyelamatkan 7.185 orang,” ujar Abdul.**Baca juga: Pembuat Sajam, 4 Pelajar Masih Diperiksa Mapolresta Tangerang.

Kini kedua pelaku yang telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email