oleh

Polresta Tangerang Tetapkan Kades Koper Jadi TSK

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang akhirnya menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, berinisial SKM (42), sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Ditetapkannya SKM sebagai tersangka kasus penipuan ini, setelah petugas penyidik Polresta Tangerang melakukan serangkaian pemeriksaan sepanjang Jumat (1/2/2013).

SKM kini mendekam sebagai pesakitan di tahanan Polresta Tangerang, setelah hasil pemeriksaan atas dirinya dicocokkan dengan laporan yang telah dilayangkan WA (35), warga Tangerang yang menjadi korban.

“SKM sebelumnya terjerat kasus serupa di Polres Kota Bogor, namun karena tidak terbukti akhirnya dilepaskan,” ujar Iptu Noer Maghantara, Kanit Unit I Jatanras Polres Kota Tangerang kepada wartawan, Jumat  (1/2/2013).

Noer menjelaskan, SKM menggelapkan mobil Avanza warna hitam milik WA. Atas ulahnya, SKM dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Diinformasikan, SKM melakukan serangkaian penggelapan kendaraan dibeberapa wilayah, di Provinsi Banten dan Jawa Barat. Polres Serang sendiri telah memasukkan SKM kedalam Daftar Pencaharian Orang (DPO,red).

SKM ditangkap petugas Satreskrim Polresta Tangerang saat sedang mengikuti rapat di kantornya, Kamis (30/1/2013) làlu.(dre/*)

Print Friendly, PDF & Email