oleh

Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Kemis

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit V Satresnarkoba Polres Kota Tangerang kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Kali ini pelaku diringkus di Jalan Pasar Kemis Kilometer 1, Keroncong Cibodas, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang dapat di percaya bahwa dilokasi sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

“Dengan dasar itu, tim Opsnal unit V Satresnorkoba langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya Kamis (28/2/2019).

Edy mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial AD bin EU. Lalu, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya.

“Kita dapatkan Narkotika Gol I Jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening dari pelaku,” ucapnya.

Tak berhenti di situ, tambah Edy, untuk memburu dan menangkap bandar besarnya, pihaknya masih melakukan pengembangan.**Baca Juga: Bawaslu Tangsel Kekurangan 1.559 Tenaga Pengawas TPS.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(bam)

Print Friendly, PDF & Email