oleh

Polresta Tangerang Tangkap Penadah Mobil Hasil Rampok di Pasar Kemis

image_pdfimage_print

Kabar6-JL, 36 tahun, warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Tangerang. Pasalnya, JL merupakan penadah mobil hasil perampokan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 28 Januari 2021 lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku JL berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Taman Jokowi Pluit Penjaringan, Jakarta Utara pada 9 Februari 2021.

“Saat kita tangkap, barang bukti mobil pick up putih hasil kejatahan AK masih ada dirumahnya. Kemudian JL dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pasar Kemis,” kata Wahyu, Senin (15/2/2021).

Wahyu menjelaskan, setelah berhasil mengambil mobil dari korbannya, kedua pelaku AK dan S tersebut mengadaikan mobil pick up itu kepada JL seharga Rp 7 juta.

“Jadi istri JL ini merupakan tetangga salah satu pelaku perampokan,” ujarnya.

Sementara itu, dihadapan media, JL mengaku tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan. “Saya tidak tahu. Saya hanya mau bantu karena dia tetangga istri,” singkatnya.

**Baca juga: Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Perampokan Mobil di Pasar Kemis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JL dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Tangerang meringkus seorang warga Kampung Ketos, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berinisial AK, 36 tahun. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email