oleh

Polresta Tangerang Tangkap 3 Pelaku Curanmor

image_pdfimage_print

Kabar6 – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polresta Tangerang dibekuk. Ketiga pelaku itu berinisial ARF (28 tahun), CA (27 tahun) dan RS (23 tahun) merupakan warga Lampung.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka berboncengan mencari sasaran sepedah motor di wilayah hukum Polresta Tangerang. Setelah menemukan sasaran, salah satu tersangka turun dan menjalankan aksinya. Sementara satu tersangka lain mengawasi.

“Saat menjalankan aksinya, mereka merusak kunci motor dengan cara dengan kunci Letter T,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/7/2020).

Berdasarkan pengangkaun sementara, lanjut Ade, para tersangka sudah melakukan aksinya lima kali di wilayah hukum Polresta Tangerang. Namun pihaknya akan terus mengembangan kasus curanmor tersebut.

**Baca juga: Pelapor Kasus Penganiayaan di Balaraja Sebut Proses Hukum Lamban.

“Barang bukti sementara yang baerhasil diamankan ada dua motor dan beberapa hasil kejahatan lainya masih kita kejar,” ungkapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, lanjut Ade, para tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancamanya hukuman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email