oleh

Polresta Tangerang Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Lalulintas Polresta Tangerang melakukan giat sosialisasi serta pendataan dan inventarisasi kepada toko-toko variasi motor yang menjual knalpot-knalpot racing variasi yang tidak standar sesuai dengan keluaran pabrik.

Giat ini dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas di Kabupaten Tangerang, khususnya bagi pengguna kendaraan roda yang mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi dan dapat mengakibatkan kecelakaan.

Kegiatan ini juga sebagai antisipasi awal di pergantian malam tahun baru di wilayah Tangerang. Imbauan kepada pemilik toko untuk tidak menjual knalpot-knalpot yg tidak sesuai standar pabrik.**Baca Juga: Polwan Polrestro Tangerang Sosialisai Lalulintas di Dalam Bus.

“Sesuai dengan Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan sangsi kurungan satu bulan denda Rp250 ribu,” ungkap Eko Bagus Riyadi Kasatlantas Polresta Tangerang.(vero)

Print Friendly, PDF & Email