oleh

Polresta Tangerang Sita 2.600 Botol Miras di Pasar Kemis

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparat Polresta Tangerang, menyita sebanyak 2.600 botol minuman keras (miras) berbagai merek, yang dijual pedagang tanpa izin pada bulan Ramadan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Pedagang tidak menghormati umat yang sedang menjalankan ibadah, malah menjual minuman keras,” kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didid Imawan di Tangerang, Sabtu (26/5/2018).

Didid mengatakan semula mendapatkan laporan dari warga tentang adanya penjualan minuman keras di toko milik Tm (45) dan Yl (50).

Namun petugas melakukan penyilidikan dan menyamar sehingga akhirnya diketahui pemilik toko sengaja menjual dan menyimpan pada sebuah tempat yang dirasakan aman.

Penyitaan minuman itu dalam rangkaian operasi Cipta Kondisi bahwa pada bulan Ramadan diharapkan umat menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman.

Sedangkan pihak lain untuk dapat menghormati dan toleransi bahwa tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan.

Pihaknya melibatkan 20 petugas dan dibantu oleh RT dan RW setempat untuk menyita minuman itu dan akhirnya dibawa ke Mapolsek Pasar Kemis.

Upaya penyitaan itu agar tercipta kondisi yang tenang selama bulan puasa dan seterusnya, tetapi dengan adanya penjualan minuman itu dapat sebagai pemicu tindak krimalitas.

Menurut dia, operasi Cipta Kondisi untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan dan tindak kriminalitas lainnya akibat mengonsumsi minuman keras.

Dia menambahkan para remaja yang melakukan tawuran dan balap liar, biasanya menenggak minuman keras sebelum beraksi.

Petugas menyita minuman keras dari toko Tm sebanyak 54 dus merek Rajawali dan 59 dus anggur dengan kadar alkohol tinggi mencapai 30 persen. Demikian pula petugas juga menyita sebanyak 582 botol minuman keras dari dalam toko dan gudang milik Yl.(BL/tmn)

Print Friendly, PDF & Email