oleh

Polresta Tangerang Segera Periksa Pengawas Ponpes gegara Santri Tewas

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang pastikan akan segera periksa pihak pengelola Pondok Pesantren Daarul El Qolam di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti. Pemeriksaan ini buntut dari kasus perkelahian dua orang santri pada Minggu (7/8/2022) pagi kemarin hingga timbul korban jiwa.

Demikian hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, ditemui wartawan di Tigaraksa. “Terkait kejadian, kemudian peran dari pengawas di asrama. Karena di asrama ada pengawas,” ungkapnya, Selasa (9/8/2022).

Zamrul menyebutkan bahwa MRE, 15 tahun, santri yang terlibat perkelahian dengan korban statusnya telah ditetapkan sebagai anak pelaku. Pelabelan status tersebut berbeda karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

“Kalau pelakunya orang dewasa maka statusnya tersangka,” tegasnya. Maka aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan pendampingan terhadap anak pelaku.

“Anak pelaku sehat. Kita lakukan pendampingan dari psikologi juga,” jelas Zamrul. Atas perbuatannya, ia bilang, MRE selaku anak tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.

Anak tersangka terancam dikenai sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun. “Kita melakukan pendampingan dibantu Bapas dan P2TP2A juga karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur,” ujar Zamrul.

**Baca juga: Keluarga Jenazah Santri Tangerang Sempat Tolak Ponpes Tawarkan Ini

Diketahui, RME dan BDF selaku anak korban yang menempati ruangan asrama nomor 6 terlibat perkelahian. Keributan dipicu karena pelaku membuka kamar mandi hingga daun pintunya mengenai korban.

BDF pun marah terus mengumpat. Hal itu menyulut emosi RME. Pelaku terus memukuli serta menendangi korban hingga terjatuh. Tim Inafis Polresta Tangerang kepada kabar6.com mengungkapkan, tulang kepala korban retak.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email