oleh

Polresta Tangerang Ringkus 7 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap tujuh kasus pencabulan dangan tujuh tersangka serta, 12 korban 9 perempuan dan 3 laki. Semua kasusnya di lokasi saling terpisah.

Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka EK, 31 tahun. Korbannya dua orang anak perempuan di bawah umur. Modus operandi korban diajak nonton film porno, di daerah Cisoka, tersangka mempunyai kelainan seksual terhadap anak.

“Tersangka AA, 24 tahun, korban tiga anak laki laki di bawah umur, modus operandi akan memberikan khodam (ilmu sakti) korban disodomi, dilakukan ditempat ibadah di wilayah Pasar Kemis Tangerang. Kemudian tersangka A, 44 tahun, ayah tiri, korban anak perempuan di bawah umur, modus dengan membelikan mainan yang korban mau, dilakukan di wilayah Gunung kaler Kabupaten Tangerang,” katanya, Kamis (10/2/2022).

Zain meneruskan, tersangka BRP, 19 tahun, korban satu anak perempuan di bawah umur. Modus pelaku nafsu melihat kancing baju korban terbuka, dilakukan didalam mobil di Jalan Raya Serang.

Kemudian tersangka IFM, 20 tahun, guru SD, korban sebanyak 3 orang anak perempuan dibawah umur, modus pelaku mengancam akan memberi nilai jelek, dilakukan di Perpustakaan SDIT Tigaraksa.

“Tersangka S, 48 tahun, korban satu anak perempuan di bawah umur, modus operandi, pelaku melihat payudara korban yang besar, dilakukan di kontrakan di wilayah Panongan,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, terakhir jajarannya membekuk tersangka AS, 43 tahun, ayah kandung sebagai ketua RT. Korban satu anak perempuan di bawah umur. Modus operandi pelaku kurang dilayani oleh istrinya, dilakukan di dalam kamar di wilayah Cisoka Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Sepatan

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Berhasil disita pakaian dalam anak perempuan 6 setel, pakaian luar anak perempuan 10 setel, pakaian luar anak laki laki 4 setel dan 1 buah HP merk vivo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 milyar rupiah. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email