oleh

Polresta Tangerang Ringkus 17 Pemakai dan Pengedar Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang bersama 10 polsek jajaran meringkus 17 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 17 tersangka yang dibekuk, didapat 5,4 kilogram narkoba jenis sabu, 19,88 gram ganja, dan 15 butir ekstasi. Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu sebulan yakni Desember 2020.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 17 orang yang telah ditangkap berstatus tersangka. Dari 17 tersangka itu, kata Ade, ada yang berperan sebagai pemakai, pengedar, dan juga kurir atau perantara.

“Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan telah menyelematkan 33 ribu lebih masyarakat yang akhirnya tidak jadi menggunakan sabu,” katanya, Kamis (7/1/2021).

Ade mengapresiasi kinerja anggotanya atas pengungkapan itu. Ade menambahkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba juga berkat informasi dari masyarakat. Kata Ade, kasus peredaran narkoba terungkap atas adanya informasi dari seorang pengemudi ojek online.

Pengemudi ojek online itu, lanjut Ade, merasa curiga karena sering diminta mengirim paket pada malam hari. Selain itu, titik antarnya pun selalu berganti-ganti.

“Akhirnya diinformasikan ke kami. Setelah dikembangkan, kami berhasil mengungkap kasusnya,” ujar Ade.

Ade menyebut, keuntungan yang didapat para tersangka bervariasi tergantung jenis narkoba yang diedarkan. Modus para tersangka untuk memperluas pasar, adalah dengan memberi narkoba gratis kepada calon pembeli.

**Baca juga: Kunjungi Korban Kebakaran di Mauk, Karang Taruna Kabupaten Tangerang Berikan Sembako

“Setelah kecanduan, mereka diminta membeli atau menjadi pengedar,” ujar Ade.

Guna mempertanggungjawabkan peebuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan makimal 20 tahun penjara. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email