oleh

Polresta Tangerang Musnahkan 149 Kilogram Ganja

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 149 kilogram jenis ganja, Kamis (1/8/2019). Sementara 1 kilogramnya menjadi barang bukti.

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengedar ganja dari Bekasi menuju Tangerang.

Barang bukti ini dimusnahkan oleh Kapolres Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif yang didampingi oleh Wakil Bupati Tangerang, perwakilan Polda Banten, bersama tokoh-tokoh agama dan warga masyarakat, di Alun-alun Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Sabilul mengatakan bahwa, Agar para pengguna narkoba di kabupaten Tangerang tidak semakin marak didalam lingkungan masyarakat.

“Kami Polresta Tangerang akan terus memerangi narkoba di wilayah hukum kami, karena perkembangannya cukup mengkhawatirkan,” terangnya kepada wartawan.

**Baca juga: Tingkat Pencurian Bermotor Tinggi, Satlantas Polres Pandeglang Rutin Gelar Razia.

Bukan hanya itu Polresta Tangerang juga akan berencana untuk membuat kampung yang anti narkoba agar warga masyarakat bisa agar tidak mengonsumsi Narkotika. Pihaknya akan membentuk pengamanan narkoba di setiap wilayah di Kabupaten Tangerang.

“Kita akan membentuk kampung anti narkoba, untuk menghilangkan peredarannya,” ujarnya. Para masyarakat diharapkan agar selalu menjaga dan membentengi keluarganya dari pengaruh narkoba.

“kita harus Membentengi keluarga, membentengi diri, membentengi kampung supaya aman itu yang paling terpenting,” Pungkasnya.(N2P)

Print Friendly, PDF & Email