Kabar6- Polresta Tangerang meringkus kawanan sindikat pembobol mesin ATM dengan modus mencabut steker. Salah seorangnya berinisial FE (23) yang usai membobol mesin ATM di salah satu minimarket di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Dalam menjalankan aksinya, FE ditemani rekannya B dan H yang berhasil melarikan diri saat dikepung warga. B dan H kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang artinya sedang dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, para pelaku awalnya berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. Kartu yang digunakan adalah kartu ATM milik salah satu tersangka.
“Saat melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp1,2 juta, mesin ATM berbunyi. Lalu pelaku mematikan aliran listrik dengan mencabut steker mesin ATM,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Selasa (8/12/2020).
Saat mesin ATM mati, lanjut Ade, para pelaku mengambil uang di dalam mesin ATM menggunakan alat pinset. Melalui alat pinset, para pelaku menjepit uang lalu menariknya melalui lubang keluar uang dari mesin ATM.
Usai mengambil uang, para pelaku menghidupkan kembali mesin ATM lalu mengulangi hal yang sama sebanyak 3 kali. Dengan modus itu, saldo yang ada kartu ATM pelaku tidak berkurang. “Aksi para pelaku kemudian dipergoki salah stau pengunjung minimarket yang langsung meneriaki para pelaku,” terang Ade.
Para pelaku yang panik langsung berusaha melarikan diri. Sementara warga yang mendengar teriakan langsung mengepung para pelaku. Saat itulah, salah satu tersangka FE berhasil ditangkap warga. “Atas peristiwa itu, pihak bank mengalami kerugian sebesar hingga Rp3.750.000,” terang Ade.
**Baca juga: Peduli Bencana, Ormas Badak Banten Tigaraksa Galang Dana Bantuan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menjalalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Pelaku lainnya terus kami kejar dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkasnya. (vee)