oleh

Polresta Tangerang Bekuk 4 Tersangka Penimbun 2,5 Ton Pertalite

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Kota Tangerang membekuk 4 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berjenis pertalite. Keempat tersangka kedapatan menimbun sebanyak 2,5 ton di tiga wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang bisa kita amankan BBM sebanyak 2,5 ton jenis pertalite,” ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Raden Rhomdon Natakusuma, kepada awak di Tigaraksa, Jumat (2/9/2022).

Ia mengatakan, pelaku menggunakan tiga mobil pick-up dan dua sepeda motor. Adapun modus operandi dari empat tersangka mengangkut bahan bakar bersubsidi dengan dirigen, pelaku lainnya melakukan modifikasi kendaraan guna mengangkut BBM pertalite di SPBU, dijual secara eceran dengan harga di atas harga SPBU.

“Empat orang tersangka ini berinisial R, RI, JW, dan PR. Ada yang menggunakan motor dan mobil, pelaku yang menggunakan mobil memodifikasi mobil untuk menampung BBM dan pelaku yang menggunakan motor membeli bensin di SPBU dengan cara bolak balik mengisi pertalite,” ungkapnya.

**Baca Juga: KPU Kabupaten Tangerang Sebut Ada Kades Kader Golkar

Rhomdon mengakui, sebanyak 3 TKP yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang seperti di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, dan Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.

“Kami mengamankan empat pelaku, dari tiga kecamatan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM,” jelasnya.

Dalam keterangan para pelaku ia melanjutkan, kurang lebih dua bulan dalam kegiatan penyalahgunaan BBM. Selama itu para pelaku yang menjual pertalite secara eceran dapat keuntungan pribadi sebesar Rp 28 juta.

“Karena ini jenis pertalite maka ini jual dieceran dengan harga yang lebih tinggi dari harga normal sebesar 10 ribu,” ujarnya.

“Dalam hal siapa aja yang memperbolehkan menjual bensin dengan cara menggunakan dirigen masih kita dalami mengenai penyalahgunaan BBM, siapa pegawai/karyawan SPBU-nya,” ungkapnya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 55 UUD Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak, Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email