oleh

Polresta Tangerang Apel Pengamanan Operasi Lilin Kalimaya 2020

image_pdfimage_print

Kabar6- Polresta Tangerang Polda Banten menggelar Apel Pasukan Pengamanan Operasi Lilin Kalimaya 2020 di Lapangan Maulana Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Senin (21/12/2020). Apel dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, Polresta Tangerang siap mengamankan libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Pasukan yang dikerahkan, kata Ade, di antaranya akan fokus memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Seperti diketahui sudah ada edaran baik dari Pak Gubernur Banten dan juga Pak Bupati Tangerang bahwa peringatan Natal dan perayaan Tahun Baru harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata Ade.

Untuk peringatan Hari Raya Natal, kata Ade, sesuai surat edaran, agar yang melaksanakan Misa atau ibadah Natal mengutamakan Misa atau badah Natal melalui dalam jaringan (online). “Dan untuk Misa Natal tatap muka agar mengatur kapasitas jemaat maksimal 30 persen dari kapasitas gedung atau ruangan,” terang Ade.

Untuk Tahun Baru 2021, Ade menegaskan tidak ada perayaan seperti halnya tahun sebelumnya. Ade meminta masyarakat menyadari bahwa saat ini situasi masih dalam masa pandemi. Sehingga, Ade meminta tidak ada masyarakat yang mengadakan konvoi atau arak-arakan massa yang dapat menimbulkan kerumunan.

Apabila ketentuan itu dilanggar, Ade memastikan, tidak sungkan mengambil langkah tegas dengan melakukan pembubaran. Bahkan, Ade menegaskan, personel pengamanan yang diterjunkan akan mengambil langkah tegas apabila malam Tahun Baru, pusat keramaian tidak tutup maksimal pukul 19.00 WIB.

Mengacu pada surat edaran (SE) Gubernur Banten, khusus malam pergantian tahun baru 31 Desember 2020, semua pusat keramaian seperti mall, cafe, rumah makan, dan lain-lain wajib ditutup, pukul 19.00 WIB malam.

Selain itu, terang Ade, pasukan pengamanan juga memastikan akan memberikan rasa aman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Natal. Ade menegaskan akan memproses hukum orang atau kelompok yang melakukan sweeping atau mengganggu jalannya ibadah Natal.

**Baca juga: Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Akan Surati Pemilik Yayasan di Teluknaga

“Serta tentu saja kami ajak semua pihak untuk bersama menjaga keamanan dan melaksanakan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan,” pungkasnya. (vee)

Print Friendly, PDF & Email