oleh

Polresta Serang Bubarkan Sekte Kerajaan Ubur-ubur

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Serang akan membubarkan sekte Kerajaan Ubur-ubur tanpa melihat anggotanya telah bertaubat ataupun tidak. Sekte beraliran sesat tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat

“Kami sudah menutup akses di kediaman untuk menghindari gejolak. Sampai saat ini, kegiatan itu tidak berjalan lagi,” kata AKBP Komarudin, Kapolresta Serang, Kamis (16/08/2018).

Pembubaran dilakukan karena dianggap telah meresahkan masyarakat. Terlebih, Aisah telah menyebarkan dakwah berisikan caci maki melalui berbagai aku Media Sosial (medsos).

Pasal yang akan dikenakan bisa diambil dari KUHP terkait penggunaan dan pelecehan agama, maupun dari Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).**Baca Juga: Ketika Sang Merah Putih Berkibar di Lapangan Taman Kirana Surya.

“UU ITE nya apakah bisa masuk atau tidak kita akan lihat. Dari hasil kordinasi kita dan beberapa kasus, tetap akan kita gali (pengikutnya).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email