Kabar6-Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus dua orang pengerah tenaga kerja ilegal. Dua pria inisial MZ dan PJ hendak mengirim belasan orang calon pekerja migran Indonesia non-prosedural ke Kamboja.
“Sebanyak 14 calon pekerja migran Indonesia non-prosedural dan dua orang yang memberangkatkan kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Reza Pahlevi, Senin (16/9/2024).
Belasan pekerja ilegal yang didominasi kalangan laki-laki tersebut digagalkan keberangkatannya dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Pada Rabu, 11 September 2024, polisi mengamankan delapan pekerja migran non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta.
**Baca Juga: Libur Maulid 2024, Arus Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Naik 30 Persen
Kemudian pada Jumat, 13 September 2024 juga mengamankan satu pekerja migran non-prosedural. Tersangka MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta.
“Sedangkan pada Sabtu (14 September 2024) kami berhasil menggagalkan lima calon pekerja migran non-prosedural di Terminal 2 dan 3 Bandara Soetta,” jelas Reza.
Menurut Reza, dari hasil pemeriksaan, para calon pekerja migran non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.
“Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” ujar Reza.
Reza menambahkan, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian .
“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Reza mengatakan, pihaknya pun menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria berinisial MZ dan PJ, yang memiliki peran memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta. Pihaknya pun menyita barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK)-Kuala Lumpur Malaysia (KUL)-Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para calon pekerja migran non-prosedural.
“Untuk para calon pekerja migran non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” ucalnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Yud)