oleh

Polresta Bandara Soekarno Hatta Musnahkan Sabu 893,7 Gram Pakai Asam Klorida

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Resort Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan narkotika jenis methamphetamin atau Sabu seberat 893,7 gram di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (22/9/2020).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta periode Juli – Agustus 2020 sebanyak 893,7 gram Sabu.

“Barang bukti tersebut diamankan dari 4 kasus berbeda dengan total tersangka 5 orang laki-laki,” ujar Adi

Kelima orang tersangka tersebut berinisial R, SD, AS, AM dan MI. Kendati demikian, kata Adi, barang bukti pertama berupa sabu 95 gram disita dari tersangka berinisial R di Kampung Muara Bahari Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Selain itu, barang bukti kedua sabu seberat 461 gram disita dari tersangka SD di Panunggangan Utara, Serpong Tangsel.

“Kasus ketiga sabu seberat 206 gram disita dari tersangka AS dan AM yang merupakan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan kasus keempat, sabu sebanyak 131 gram dari tersangka MI di Petukangan Jakarta Selatan,” jelasnya.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

**Baca juga: Terduga Penyimpangan Dana PKH di Kota Tangerang Masih Aktif Bekerja.

Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur asam klorida (HCL) kemudian dibuang ke selokan. Pencampuran dengan cairan asam klorida bertujuan agar sabu tersebut tidak dapat didaur ulang. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email