oleh

Polres Tangsel Tindak Armada Shuttle Alam Sutera

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menindak satu unit kendaraan minibus milik pengembang kawasan Alam Sutera. Armada shuttle bertuliskan Sutera Loop itu diduga tak mengantongi surat kendaraan yang masih berlaku.

“Sudah 2 hari yang lalu diamankan,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangsel, Inspektur Satu Rokhmatullah saat dikonfirmasi kabar6.com, Minggu (23/1/2021).

Ia menjelaskan, pelanggarannya pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK sesuai diatur dalam Pasal 288 Ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Satlantas Polres Tangsel, lanjut Rokhmatullah, sudah menyarankan kepada managemen Alam Sutera agar melengkapi administrasi surat-surat kendaraan. “Dibayarkan pajaknya dan kalau STNK habis masa berlakunya agar segera diperpanjang,” jelasnya.

**Baca juga: Kronologis Lengkap Pasien Terkonfirmasi Omicron di Tangsel Meninggal

Kendaraan shuttle Sutera Loop itu, menurut Rohmatullah, kini diamankan di depan Mapolres Tangsel.

Hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi pengembang Alam Sutera.(yud)

Print Friendly, PDF & Email