oleh

Polres Tangsel Tetapkan Pemilik Tempat Hiburan Malam Terlapor Persetubuhan Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah meningkatkan status terlapor berinisial BL. Pria pemilik tempat hiburan itu dilaporkan atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Bahwa terhadap terlapor yaitu BL sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris M Agil Sahril, Kamis (13/6/2024).

Ia memastikan bahwa saat ini BL sedang menjalani proses hukum. “Sudah ditangkap,” tegas Agil.

Diketahui, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini selaku pelapor berinisial DPP. Remaja itu laporan ke polisi telah dihamili oleh BL. **Baca Juga: Kompolnas Soroti Polres Tangsel Banyak Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kasus ini dilaporkan ke Mapolres Tangsel sejak 2023 silam. BL mengakui sebagai pengusaha tempat hiburan malam di kawasan Kabupaten Tangerang.

Pria lajang itu cerita bertemu dengan DPP dalam acara pesta yang digelar klub malam di kawasan Blok M. Singkat cerita BL dan DPP dekat intim hingga akhirnya wanita hamil dan menuntut pertanggungjawaban terlapor.

DPP akhirnya melaporkan BL ke polisi berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.

“Saya siap untuk kooperatif dengan polisi selama proses penyidikan, dan siap untuk tes DNA jika diperlukan,” tegas BL kepada kabar6.com pada Kamis, 6 Juni 2024.(yud)

Print Friendly, PDF & Email