oleh

Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka TPPO

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan menangkap 4 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat melakukan penggerebekan di Vins 3 Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, dalam penggerebekan di Vins 3 pihaknya mengamankan 12 orang, terdiri dari 4 karyawan, 4 terapis, dan 4 tamu.

“Kemudian kita lakukan penggeledahan lebih lanjut dsn kita dapatkan barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai, jadi terhadap perkara tersebut,” ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Selain itu, pihaknya juga menggerebek Delta Spa di Serpong beberapa hari lalu dan mengamankan 40 orang, terdiri dari 24 terapis, 8 pengunjung, 8 karyawan.

“Ada saat penggerebekan 8 pengunjung dan 8 terapis sedang berada di ruangan,” ungkapnya.

Lanjutnya, kepada Delta Spa tidak ditemukan pelanggaran, hanya saja pelanggaran yang dikenakan adalah Peraturan Walikota mengenai PSBB.

“Maka kita serahkan ke Satpol PP Kota Tangsel,” terangnya.

**Baca juga:Langgar PSBB Digerebek, Terapis Delta Lite BSD Pingsan.

Angga menjelaskan, tempat-tempat spa yang sudah diamankan, sebagian besar modusnya adalah menutup rolling door, jadi dari depan seolah-olah terlihat tutup.

Dijelaskannya, yang bisa masuk dan bisa diterima sebagai tamu hanya yang dikenali atau sebagai member dari tempat tersebut.

“Kami sangka kan kepada 3 tersangka dengan pasal 2 Undang-undang TPPO minimal 3 tahun maksimal 6 tahun dan atau pasal 296 KUHPidana ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email