oleh

Polres Tangsel Tangkap Tiga Pengecer Judi Togel

image_pdfimage_print
Kasubag Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri.(WA)

Kabar6-‎Y alias Buluk (35), seorang pengecer judi togel tak berkutik saat dipergoki aparat Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kini, iapun harus merasakan pengapnya jeruji sel penjara.

Demikian dikatakan Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri kepada kabar6.com, Senin (21/3/2016).‎ “Pelaku diamankan saat sedang melakukan rekap hasil pasangan judi togel,” katanya.

Menurutnya, Buluk dipergoki di wilayah Kampung Kosong, Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel. Penangkapan pelaku itupun diawali dari informasi masyarakat.

Setelah berhasil menangkap Buluk, petugas dari Korps Bhayangkara itupun langsung melakukan pengembangan kasus. Ternyata masih ada jaringan pelaku lainnya yang diduga sebagai pengepul judi togel.

Terbukti, “nyanyian merdu” Buluk, warga Kampung Kelapa RT 05 RW 05, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, memberitahukan pelaku lainnya.

“Dan didapatkan pelaku lainnya yang akan menerima setoran uang hasil pasangan judi togel,” terang Mansuri.

Pelaku tersebut yaitu berinisial H alias Ari dan MI. Selanjutnya para pelaku berikut berikut barang bukti dibawa ke Polres Tangsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. **Baca juga: Rangkul Anak Jalanan, Dandim 0602 Serang Buka Pentas Musik Reggae.

Dari penangkapan terhadap tiga pelaku, tambah Mansuri, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp386 ribu, satu ballpoint, satu buku kupon judi togel, atu bundel kertas rekapan, dan satu unit sepeda motor jenis Satria FU B 6593 VKS. **Baca juga: Tahun Ini, Kampung Haji Mulai Dibangun di Kota Tangerang.

‎”Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tambahnya.(yud/cep)

Print Friendly, PDF & Email