1

Polres Tangsel Tangkap Pengedar Bikin 102 Keping Kukis Ganja

Kabar6-Satu dari tiga tersangka pengedar narkotika berinisial S, 38 tahun, mengolah daun ganja menjadi kue kukis. Polisi menyita barang bukti ganja seberat 91,2 gram dari pria asal Purwakarta, Jawa Barat, tersebut.

“Yang mana dari pengakuan S kue tersebut dia buat sendiri,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto menjawab pertanyaan kabar6.com, Senin (19/8/2024).

Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 102 keping kue kukis yang mengandung zat Tetrahidrokanabinol (THC) adalah kanabinod utama ganja.

**Baca Juga: Keluar Tol Bitung, Polres Tangsel Bongkar Peredaran Ganja 140,4 Kilogram

Bachtiar menjelaskan, kue kukis mengandung ganja diedarkan oleh S kepada rekan-rekan atau kerabatnya. Kue kukis ganja sudah beredar dan 102 keping yang disita baru saja selesai dibuat.

“Yang bersangkutan menurut pengakuannya sejak bulan April 2023,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Setia Budi tersebut.

Sebelumnya polisi mengamankan dua orang berinisial H, 27 tahun, warga asal Pamulang bersama G, pengedar ganja asal Sumatera. Kedua dibuntuti polisi dari dermaga Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Polisi langsung menyergap mobil setelah keluar dari pintu Tol Bitung saat sedang berputar arah. Sebanyak 139,5 kilogram ganja yang dikemas lakban diamankan dari penguasaan H dan G.

“Menurut pengakuan kedua tersangka ganja diperoleh dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran,” ujar Bachtiar.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat penjara enam tahun dan maksimal 20 tahun.

“R mengedarkan ganja lewat media sosial ke seluruh Indonesia,” tegas Bachtiar. (Yud)