oleh

Polres Tangsel Tangkap Peneror Artis Syifa Hadju

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan menangkap tersangka HA (25) yang melakukan teror dan pengancaman terhadap artis Syifa Hadju.

Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Setiawan mengatakan, tersangka HA melakukan pengancaman dan juga mengirim pesan melalui instagram ke korban.

“Dan kemudian berdasarkan penyelidikan berhasil ditangkap dengan barang bukti satu buah hp xiaomi yang saat ini barang bukti dan tersangka dalam proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan,” ujarnya saat lakukan Press Release di Mako Polres Tangsel, Senin (2/3/2020).

**Baca juga: Dua Warga Depok Positif Corona, Tangsel Siagakan Petugas Kesehatan.

Untuk motifnya, Iman mengatakan, pihaknya masih mendalami apa yang menjadi dasar tersangka lakukan pengiriman bernada pengancaman dengan disertai unsur kesusilaan kepada korban.

“Sebelumnya yang bersangkutan adalah fans korban, untuk iseng atau tidaknya kita masih mendalaminya,” terangnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 27, dan pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(eka)

Print Friendly, PDF & Email