oleh

Polres Tangsel Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menangkap pelaku berinisial AS (32) spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) yang terjadi di 3 lokasi, di wilayah Pamulang, Kota Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menerangkan, 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi korban pencurian pemberatan (curat) rumsong adalah di Perumahan Bukit Pamulang Indah, RT 004 RW 013, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Selasa 10 Mei 2022 sekitar pukul 18.10 WIB.

Lalu di Reni Jaya RT 007 RW 006 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian Jalan Haji Taip Perumahan Kemang, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 15.34 WIB.

“Polres Tangsel merilis terkait kejadian pencurian rumah kosong, telah diamankan satu pelaku dengan inisial AS (32), pelaku pencurian rumah kosong,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (30/5/2022).

Pelaku ditangkap di kontrakannya di Depok, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari rumah kontrakan AS, polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan kalung dan gelang emas.

“Modusnya AS mengincar rumah mana yang kosong, kemudian bersama dengan RZ melakukan pembobolan atau lewat pagar, dan peran BS mengawasi lingkungan,” ungkapnya.

**Baca juga:Polres Tangsel Amankan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp9,3 Miliar

Saat ini, AS sudah ditahan sedangkan RZ dan BS masih dalam proses pencarian polisi. Sarly melanjutkan, setelah rumah kosong bisa dijebol oleh AS dan RS barang curian tersebut kemudian dibawa oleh BS.

“Para pelaku tersebut disangkakan pelanggaran pasal pidana pencurian dengan pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email