oleh

Polres Tangsel Tangkap Pelaku Percobaan Pencabulan, Terancam 15 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil meringkus pelaku kasus percobaan penculikan dan pencabulan terhadap korban dibawah umur, Jumat 14 Januari 2022.

Tersangka berinisial DFR (22), tertangkap di rumahnya yang beralamat di Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, pelaku ditangkap dini hari pada Jumat dinihari pukul 03.00 WIB.

“Pelaku inisial DFR berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Serpong.

Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan adalah rekaman CCTV di TKP yang berada di Gunung Sindur, Bogor, sepeda motor, kaos, dan celana.

**Baca juga: Warga Pondok Aren Digegerkan Penemuan Mayat, Kaki Terikat Uang Rp15,8 Juta

Adapun pasal yang dilanggar yaitu percobaan penculikan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 83 (dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 53 KUHP Dan atau pasal 332 KUHP. “Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email