oleh

Polres Tangsel Tangkap 29 Pengguna dan Pengedar Narkoba

image_pdfimage_print
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan dan BB narkoba.(cep)

Kabar6-Sepanjang bulan Mei 2016, jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 29 pelaku penyalahgunaan narkoba.

Sedianya, penangkapan yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari Operasi Bersinar Jaya 2016 yang digelar sejak bulan April lalu.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 14,62 gram serta 2 batang pohon ganja serta sabu seberat 20,84 gram.

“Para pelaku dijaring oleh petugas Satnarkoba dan sejumlah Polsek,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, Kamis (19/5/2016). **Baca juga: Kecelakaan Kerja di PT Krakatau Posco, Dua Pekerja Tewas dan Tiga Luka.

Menurut Kapolres, pihaknya akan tetap melaksanakan operasi rutin tertutup untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel. **Baca juga: Dua Pemotor Ditikam di Tangerang, Seorang Tewas .

Dan, bagi para pengedar narkoba, akan dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. **Baca juga: Polres Tangsel Sergap Komplotan Curanmor Asal Bogor.

Sementara, untuk korban pengguna atau pemakai narkoba dikenakan Pasal 127 Jo 54 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(cep)

**Baca juga: Cobain Empat Posisi Bercinta Untuk Oral Seks.

Print Friendly, PDF & Email