oleh

Polres Tangsel: Korban Tewas Terlindas Truk Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membebaskan Ade Madrais, supir truk pengangkut tanah bernopol B 9569 CQA. Ade hanya diperiksa usai melindas Niswatul Umma, mahasiswi Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2019 lalu pukul 15.45 di Jalan Mahagoni Raya, Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren.

“Fakta di lapangan lemahnya yang lalainya motor. Padahal pihak motor itulah yang korban menjadi meninggal,” klaim Kanit Laka Lalu Lintas, Inspektur Satu Dhady Arsya kepada wartawan di kantornya, (Selasa, 13/11/2019).

Polisi telah menetapkan korban sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Dhady mengaku justru korban yang menabrak spackboard truk dari arah belakang.

“Sehingga dia jatuh dan melintir bersamaan dengan itu, masuk kedalam kolong antara dua ban belakang sehingga dia terseret 14 meteran karena nggak tau sopirnya bahwa ada motor, dia hanya mendengar teriakan,” ujar Dhady.

**Baca juga: Kasus Tipu Gelap Mandek di Polres Tangsel, Begini Kata Kompolnas.

Ia mengakui jika supir truk sudah dimintai keterangan dan sempat diamankan dulu. Tapi tidak cukup bukti kalau sopir ini tersangka.

“Jadi kita mediasi kepada orangtua korban. Sopirnya sempat diamankan tidak ditahan,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email