oleh

Polres Tangsel Ciduk 2 Tersangka Narkoba, Sabu Seberat 6,3 Kilogram Diamankan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil menciduk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial MF dan MOF.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Solly menjelaskan, kedua tersangka itu ditangkap di Pekanbaru, Riau.

“Polres Tangsel mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti sekitar 6.328 gram atau 6,3 kilogran sabu,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/3022).

Sarly mengatakan, penangkapan ini didasari oleh informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Pekanbaru, Riau menuju ke wilayah hukum Polres Tangsel.

Dari informasi tersebut, tim Reserse Narkoba Polres Tangsel berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru, Riau.

“Sumbernya berasal dari Riau sehingga dilakukan pengembangan bahwa kalau mau barang silakan datang ke Riau,” jelasnya.

Saat di Riau, tim Kepolisian berhasil mengamankan tersangka MF yang ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,49 gram.

Setelah dilakukan interogasi, Sarly memaparkan, narkotika milik MF masih disimpan di sebuah rumah kontrakan tersengak milik MOF.

,Kemudian enam bungkus plastik teh merek cina, di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat plastik 6.328 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti sebesar 6.330.49 gram atau 6,3 kilogram,” paparnya.

**Baca juga:Gelar Halal Bihalal, Muhammadiyah Banten Bakal Bangun Kampus di Tangsel

Sarly melanjutkan, jaringan ini masih dilakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan jenis lainnya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya.

“Adapun terhadap kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email