oleh

Polres Tangerang Buka Dua Gerai SIM di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Mengingat tingginya permintaan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Tangerang. Polres Kota membuka dua gerai pelayanan publik di pusat perbelanjaan Tangerang City Mall dan Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang.

Gerai tersebut dikhususkan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.

Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan dengan dibukanya gerai pelayanan publik di pusat perbelanjaan ini bisa semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sesuai dengan program Kapolri, Professional-Modern-Terpercaya (Promoter). Salah satu didalamnya memberikan pelayanan publik yang lebih lengkap dan dekat dengan masyarakat,” kata Harry saat membuka gerai SIM di Tangerang City Mall, Selasa, (8/1/2019).

Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan karena tingginya permintaan perpanjang SIM di Kota Tangerang, pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa pihak terkait untuk membuka gerai SIM seperti di Tangerang City Mall dan Pemkot Tangerang.

“Per harinya biasanya bisa mencapai 200 lebih pemohon. Makanya sekarang kami buatkan gerai agar masyarakat bisa lebih mudah, dekat dan tidak harus mengantri terlalu lama,” jelas Ojo kepada Kabar6.com.

Ojo menambahkan, saat ini masing-masing gerai dapat melayani 50 pemohon perpanjang sim setiap harinya, sedangkan di Mapolres dapat melayani hingga 100 pemohon perharinya. Untuk tarif, diberlakukan sesuai dengan aturan yakni, untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80 ribu dan perpanjang SIM C tarif Rp75 ribu.**Baca juga: P2TP2A Tangsel Berikan Bantuan Hukum ke Dua Anak Pelaku Begal.

“Jam operasional mengikuti jam Mall buka hingga pukul 16.00. Kalau Pemkot dan Polres mengikuti jam kerja,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email