oleh

Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu Bungkus Permen, Modus Tempel di Tiang Listrik

image_pdfimage_print

Kabar6- Pengedar narkoba berinisial N (36) mengedarkan sabu dengan cara unik. Warga Desa Karamatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten ini mengemas sabu dibungkus permen untuk diedarkan ke pelanggannya.

N ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota di rumahnya, Senin (14/9/2020). Petugas mengamankan 22 bungkus sabu sebagai barang bukti.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti sabu. Kita geledah badan dan motornya, ditemukan 22 bukti sabu dalam bungkus permen,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton, dikantornya, Selasa (15/09/2020).

Pelaku di tangkap usai menaruh sabu terbungkus plastik permen di depan jalan SDN Krapcak, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Tak hanya menaruh sabu dipinggir jalan, pelaku juga menempelkan sabu dalam bungkus permen ke tiang listrik di lokasi yang sudah disepakati dengan pembelinya.

“Modus tersangka dengan tempel ditiang listrik dengan menggunakan bungkus permen. Barang bukti yang berhasil kita sita sekitar 18,16 gram,” terangnya.

**Baca juga: Balap lari Liar di Kota Serang, Kapolres: Sudah Dibubarkan.

Pihak kepolisian mengaku masih mengejar orang yang mensuplai sabu ke pelaku N yang berada di Jakarta. Karena perbuatannya, pelaku N dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2  Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Pengakuan tersangka, dia mendapatkan barangnya dari seseorang di Jakarta,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email