oleh

Polres Serang Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Cipondoh

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria berinisial AK tak berkutik saat kediamannya di Cipondoh, Kota Tangerang, didatangi polisi. Ia disangka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan sebagai wanita penghibur.

“Kejahatan ini bermula dari status korban di media sosial facebook,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazamudin, Jumat (26/05/2020).

Dijelaskan, kasus ini berawal saat Bunga (bukan nama sebenarnya) menggunggah status sedang butuh pekerjaan. AK yang melihat langsung kirim pesan menjanjikan bisa mengabulkan keinginan remaja tersebut.

AK dan korban, terang Arif, pun akhirnya saling bertukar nomor handpone. Tersangka kemudian menjemput Bunga di dekat rumahnya untuk diajak bekerja di Jakarta.

“Bukannya korban kerja di toko baju, melainkan tersangka menjadikan korban sebagai (PSK). Uang hasil menjadi PSK setiap pagi harinya, korban diberi seadanya dari mulai Rp50-200 ribu,” terangnya.

Pihak orangtua mencari tahu hingga didapatkan informasi keberadaan anaknya untuk menjemput Bunga. Di rumah Bunga menceritakan bahwa dirinya dipekerjakan melapiaskan nafsu pria hidung belang.

**Baca juga: Kisah Pilu TKW di Suriah 10 Tahun Tidak Digaji.

Arif paparkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 02 Undang-undang (UU) RI nomor 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juncto Pasal 332 ayat 1, ke-1e dan Ke-2e, juncto Pasal 55 KUHP tentang TPPO dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa.

“Ancamannya penjara maksimal lima tahun dan minuman tiga tahun,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email