oleh

Polres Serang Stop Kasus Dugaan Penghinaan Bendera Merah Putih

image_pdfimage_print
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung.(bbs)

Kabar6-Pihak Kepolisian Resor Serang resmi menghentikan penyidikan kepada PT Kenda Rubber Indonesia (KRI). Sedianya, PT KRI pernah menaikkan bendera berwarna merah putih bertuliskan aksara China dan “KENDA”.

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan dengan alasan bila tulisan tersebut tidak masuk dalam unsur pidana dan penghinaan terhadap lambang negara.

“Dari keterangan ahli pidana, bendera warna merah putih milik PT KRI yang ditulis huruf KENDA pada kain warna merah dan kain warna putih ditulis huruf mandarin, bukan merupakan lambang negara Republik Indonesia, karena ukurannya berbeda,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung, Selasa (7/2/2017).

Pihaknya mengambil kesimpulan tersebut, setelah meminta pendapat dari ahli pidana dan Kemenkumham. Dimana, kasusnya sendiri telah ditutup sejak pekan lalu dan PT KRI berjanji tak akan mengulangi perbuatan serupa.

“Ukuran bendera itu berbeda dengan ukuran bendera Indonesia yang dikeluarkan pemerintah melalui Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Kesimpulannya tidak memenuhi unsur tindak pidana, ya dihentikan,” tegasnya.**Baca juga: Jenderal Tito Dijadwalkan Ikut “Nimbrung” di Serang.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa PT KRI mengibarkan Bendera Merah Putih pada 7 Januari 2017 dan diturunkan pada 25 Januari 2017.**Baca juga: Hendri Zein: Isu PDI Perjuangan Komunis Sudah Keterlaluan.

Sejak saat itu, perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung KM 05, Kampung Kareo Tegal, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten itu menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian hingga kasusnya ditutup pekan lalu.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email