oleh

Polres Serang Segera Tetapkan Tersangka Penipuan Koperasi BM

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Unit III Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang segera menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh pengurus Koperasi Bina Mandiri (BM).

 

Pekan ini, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait kasus itu.

 

“Gelar perkara nanti ditentukan langkah selanjutnya. Apakah memang sudah cukup atau dipandang ada kekurangan, tinggal dilengkapi. Rencananya minggu depan (minggu ini-red)” kata Kanit III Pidum, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Toto Hartono, Sabtu (22/8/2015).

 

Hingga kemarin, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain pengurus koperasi dan korban penipuan berkedok investasi.

 

“Sementara ini saksi sudah cukup,” kata Toto.

 

Diketahui, dugaan penipuan berkedok investasi pada bisnis simpan pinjam ini terjadi di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

 

Kamis, 8 Juli 2015 lalu, puluhan warga desa tersebut melaporkan pengurus Koperasi BM, tuduhan penipuan puluhan hingga miliar rupiah.

 

Modusnya, dengan mengajak warga untuk berinvestasi dengan fee sebesar dua persen dari nominal yang diinvestasikan. Uang investasi sendiri sifatnya mengendap. Setiap bulan, warga hanya mendapatkan fee dari hasil investasinya.

 

Awalnya, pembayaran fee lancar diterima warga setiap bulan. Namun pada Desember 2014, pembayaran fee mulai macet. Warga yang curiga akhirnya mulai menarik dana investasi. Namun, uang tersebut ternyata sudah raib.

 

Salah seorang korban dugaan penipuan, Muslim, mengungkapkan pembayaran fee mulai macet saat Didin Sihabudin menggantikan posisi Ujang Suwandi pada Desember 2014.

 

Ia berulang kali mendatangi kantor koperasi BM di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Desa Sujung, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini, tapi nihil. ** Baca juga: Asyik Nyabu, Fotografer Ditangkap Polsek Mauk

 

“Hanya berjanji-janji saja untuk mengembalikan. Sampai sekarang nihil,” katanya.(van)

Print Friendly, PDF & Email