oleh

Polres Serang Kota Ungkap Prostitusi Online di Tengah Ramadan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemkot Serang menghimbau agar rumah makan hingga caffe tutup selama ramadan, sejak pukul 04.30 wib hingga pukul 16.00 wib. Namun, prostitusi online masih terus berjalan. Seperti yang berhasil dibongkar oleh Polres Serang Kota, pada Senin, 17 April 2021.

Mucikari berinisial AM (20). Sedangkan wanita yang dijualnya secara online berinisial A (24).

“Harganya Rp 1,3 juta. Untuk PSK nya Rp 1 juta dan mucikarinya Rp 300 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota (Serkot), AKP Mochammad Nandar, Selasa (20/04/2021).

Pelanggan memesan PSK melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi mechat. Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang mamih.

Mucikari AM mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.

“Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK warga Kota Serang,” terangnya.

Dari tangan AM dan A, polisi menyita kondom dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah berada di tahanan Polres Serkot.

AM yang memasarkan para wanita agar bisa dinikmati pria hidung belang, diancam kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun.

**Baca juga: Kebijakan Pemkot Serang Terkait Ramadan, Tuai Pro Kontra

“Yang ditahan sesuai dengan undang-undang hanya mucikari. Pelaku dikenakan UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang TPPO dan atau 296 KUHP juncto 506 KUHP,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email