oleh

Polres Serang Kota Tetapkan Tersangka Pelanggar UU Wabah Penyakit

image_pdfimage_print

Kabar6-Usai pencopotan Kapolsek Walantaka, Polres Serang Kota, atas dugaan pembiaran kerumunan massa dalam perlombaan final sepak bola Kerbau Cup. Kali ini pihak kepolisian menetapkan tersangka atas inisial MTR (36), selaku ketua panitia.

“Penyidik telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR, selaku ketua panitia turnamen, serta berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi, Sabtu (12/12/2020).

Penetapan tersangka setelah melalui penyelidikan panjang dan gelar perkara, dengan memeriksa 12 saksi, serta melibatkan saksi ahli pidana untuk mengetahui pelanggaran protokol kesehatan (prokes) covid-19.

Tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 04 tahun 1984, tentang pengendalian wabah penyakit. Dalam UU tersebut, pelanggarnya bisa dikenakan ancaman pidana selama 1 tahun kurungan penjara.

“Tersangka di jerat pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, ancaman pidana penjara 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta, juncto Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta, juncto Pasal 216 KUHP melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” terangnya.

**Baca juga: Gagal Cegah Kerumunan Massa Penonton Sepak Bola, Kapolsek Dicopot.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa AKP Kasmuri dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Walantaka, lantaran terjadinya kerumunan massa saat final sepakbola. Posisinya digantikan oleh AKP Sudibyo.

AKP Kasmuri kini menjabat Kasubag Dal Ops Polres Serang Kota. Sedangkan AKP Sudibyo sebelumny menjabat sebagai Wakapolsek Serang.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email